thank you for visiting my blog (ʃƪ♥ﻬ♥)
Minggu, 10 Februari 2013
Sabtu, 09 Februari 2013
Sabtu, 24 November 2012
TULISAN KOPERASI NYATA
TULISAN KOPERASI
Berhubungan dengan adanya tugas mengenai Koperasi, kami telah mensurvei salah satu koperasi yang terletak di daerah Depok, yaitu CU. Melati Jalan Arif Rachman Hakim (Turi) No.29B, Beji Depok 16422, Telepon (021) 77200712. Badan Hukum No.166/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004 Tanggal 9 Mei 2004.
Koperasi Kredit ( Credit Union )adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Pada tahun 1985 berdiri Koperasi Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA) yang merupakan cikal bakal Credit Union Melati. Pada tahun 1987 beberapa anggota koperasi simpan pinjam mendapatkan pendidikan dasar manajemen koperasi kredit dari puskopdit Bogor Banten di Cilangkap/Cibinong.
Beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 1990 berdiri Credit Union Melati di Depok dengan anggota semua peralihan dari KOSIPA. Kopdit melati didirikan dengan suatu dorongan kuat dari anggota nggota untuk swadaya dalam keuangan, berpendidikan koperasi kredit serta solidaritas antar sesama.
Koperasi ini mempunyai slogan yaitu “Dengan bekerja keras dilandasi integritas yang tinggi, Kopdit CU. Melati siap meraih Access Branding”.Semoga dengan adanya slogan seperti itu para anggota koperasi bisa melaksanakn kalimat tersebut dengan bijaksana.
Sebelum saya membahas seluk beluk koperasi ini, saya akan menjelaskan visi dan misi dari koperasi ini, VISI : “Kopdit CU. Melati yang kuat, professional, mengutamakan pelayanan, pendidikan, swadaya modal berdasarkan nilai-nilai jatidiri koperasi”. Sedangkan MISI : 1. Membantu terciptaya lapangan pekerjaan bagi anggota, 2. meningkatkan bertambahnya anggota dengan syarat pendidikan yang memadai, 3. memperkokoh struktur organisasi Kopdit dengan pelayanan di segala bidang. Juga mempunyai tujuan : terwujudnya kepercayaan masyarakat terhadap Kopdit CU Melati, tercapainya pangsa pasar Kopdit CU Melati, terwujudnya pengembangan organisasi pemasaran, terlaksananya deversifikasi produk-produk inti Kopdit, terwujudnya capaian SHU bagi Kopdit, Terwujudnya tempat pelayanan anggota.
Nilai-nilai INTI Kopdit Cu. Melati :
“MANTAP”
M : Meningkatkan kesejahteraan anggota
A : Aman dalam berinvestasi
N : Nyata menjalankan pelayanan sehari-hari
T : Tertib melakukan trilogy koperasi kredit
A : Andal mencapai tujuan dengan RENSTRA
P : Peduli lingkungan di masyarakat
Sasaran Kopdit CU. Melati Depok
| ||
2011
|
2012
| |
1. Terwujudnya kepercayan masyarakat terhadap Kopdit CU. Melati, melalui peningkatan pelayanan prima yang cepat, akurat, jujur, ramah, dan simpatik
|
1. Diversifikasi simpanan menjadi 14 simpanan dan 10 pinjaman. Hal ini guna menunjang suksesnya Access Branding
| |
2. Terciptanya peningkatan pangsa pasar Kopdit CU. Melati dengan menghimpun simpanan hingga Rp. 20 Milyar dan Saldo pinjaman Rp. 15 Milyar.
|
2. Guna melayani 4500 anggota maka pencairan pinjaman naik 20% dari tahun 2011
| |
3. Terwujudnya difersivikasi produk Kopdit CU. Melati menjadi 15 simpanan dan 10 pinjaman.
|
3. Surplus hasil usaha naik menjadi 0,48 M
| |
4. Tersedianya perangkat operasional yang memadai, dengan menyediakan laptop pada 2 TPA rintisan jaringan online, dan penyediaan 3 LCD proyektor dan 1 server pada kantor pusat.
|
4. Jumlah anggota naik 1100 anggota
| |
5. Terwujudnya peningkatan SHU Rp. 400 juta, dan tercapainya rasio PEARLS sesuai dengan ACCESS BRANDING
|
5. Melaksanakan instruksi pengurus bersama-sama anggota Puskopdit dan Inkopdit meraih : Penilaian ACCESS Branding peningkatan bronze
| |
6. Terwujudnya peningkatan potensi SDM pada pengurus, pengawas, manajemen dan anggota, serta tercapainya jumlah 4000 orang anggota.
|
6. Tersusunnya Renstra bidang IT Kopdit CU. Melati Depok periode 2012-2020
| |
7. Terwujudnya 2 tempat pelayanan anggota (TPA) baru.
|
7. Bertambahnya 3 TPA baru.
| |
Ini adalah sasaran-sasaran yang harus di capai oleh Kopdit CU. Melati pada tahun 2011 dan 2012. Dilihat dari perbandingan sasaran diatas, bisa di tarik kesimpulan bahwa poin ke dua pada tahun 2011 yaitu “terciptanya peningkatanpangsa pasar Kopdit CU. Melati dengan menghimpun simpanan hingga Rp. 20 Milyar dan Saldo pinjaman Rp. 15 Milyar” sudah terpenuhi. Dan yang belum tercapai lumayan banyak.
Siapa saja Anggota koperasi ini?
Anggota dari koperasi ini sebenarnya mencakup seluruh intensi di Indonesia seperti: Wiraswasta – Pegawai Swasta, Ibu Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil, Guru – Pelajar, dll.
Saat ini perkembangan CU Melati di kawasan depok khususnya dan Bogor umumnya sudah ada 400-an anggota. Dewan Pengurus CU Melati saat ini dipimpin oleh Chris Srie Harinto, sedangkan manajemennya dipimpin oleh R. J. Soesilo sebagai manajer.
Anggotanya mencapai kurang-lebih 3000 orang dengan aset mencapai Rp 16 milyar. Saat ini CU Melati sedang membangun gedung perkantoran dan pusat pelatihan/pendidikan serta pelayanan anggota dua lantai, dengan biaya Rp 1,2 milyar.
Keanggotaan CU Melati tersebar di kota madya Depok, Bogor, Banten, bahkan sampai Gunung Kidul di DIY dan Boyolali, Jawa Tengah. Anggotanya mulai dari pedagang sayur keliling, tukang becak, penjual rokok, guru, pegawai negeri sipil, anggota TNI dan Polri, mahasiswa dan pelajar, karyawan dan staf perusahaan-perusahaan swasta hingga kepada pimpinan bank BUMN serta pengusaha. Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan keadaan 19 tahun lampau ketika 27 warga di Depok Baru, memulai langkah pertama membentuk CU Melati.
Cara menjadi anggota koperasi CU. Melati dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan tentunya membayar iuran:
· Uang Pangkal untuk pendidikan dasar manajemen koperasi sebesar Rp 35.000,-
· Simpanan pokok (hanya sekali)sebesar Rp 200.000.-
· Simpanan Wajib (12 bln)sebesar Rp 180.000,-
· Sisehat(setahun 1x) sebesar Rp 25.000,-
Pelayanan Koperasi
Sampai pada saat ini, Kopdit CU. Melati sudah dapat melayani masyarakat dengan puas. Pelayanan-pelayanan yang sudah dijalankan tersebut ialah :
· Pelayanan Simpanan
· Pelayanan Pendidikan Koperasi
· Pelayanan Asuransi intern
· Pelayanan Konsultasi dan Informasi
· Pelayanan Beasiswa
· Pelayanan Pinjaman
· Pelayanan dana kesehatan
· Pelayanan dana hari tua
· Pelayanan dana kecelakaan
· Pelayanan melalui Media Buletin
· Pelayanan melalui Media Website
· Pelayanan membayar pajak
· Pelayanan menabung anak sekolah
· Pelayanan kewirausahaan
Produk Simpanan dan Pinjaman yang tersedia di Kopdit CU. Melati :
SIMPANAN
Produk Simpanan terdiri dari
· Simpanan Pokok ( SP )
· Simpanan Wajib ( SW )
· Simpanan Sukarela ( SS )
· Simpanan Bunga Harian (SIBUHAR)
· Simpanan Manfaat Masa Depan (SIMAPAN )
· Simpanan Kapitalisasi (SIPITA).
· Simpanan Dana Sehat (SISEHAT )
Simpanan Khusus Berjangka (SIKHUJANG)
Kopdit melati meluncurkan produk baru pada tanggal 24 April 2001 yaitu ”Simpanan Khusus Berjangka” (SIKHUJANG). Tabungan Simpanan Sikhujang adalah sarana / tempat penyimpanan uang yang terbuka untuk anggota dan non anggota yang mau menitipkan uangnya di Kopdit Melati Depok. Penabung dapat menabung di Sikhujang Kopdit Melati dan diberi tanda terima berupa sertifikat bermaterai dan merupakan surat berharga. Tabungan Sikhujang tidak dikaitkan dengan kelipatan hak pinjaman anggota dan tidak diasuransikan ke Daperma (Dana Perlindungan Bersama)
Kopdit melati meluncurkan produk baru pada tanggal 24 April 2001 yaitu ”Simpanan Khusus Berjangka” (SIKHUJANG). Tabungan Simpanan Sikhujang adalah sarana / tempat penyimpanan uang yang terbuka untuk anggota dan non anggota yang mau menitipkan uangnya di Kopdit Melati Depok. Penabung dapat menabung di Sikhujang Kopdit Melati dan diberi tanda terima berupa sertifikat bermaterai dan merupakan surat berharga. Tabungan Sikhujang tidak dikaitkan dengan kelipatan hak pinjaman anggota dan tidak diasuransikan ke Daperma (Dana Perlindungan Bersama)
Penabung Sikhujang dapat mengambil tabungan sikhujang setiap jatuh tempo Sikhujang, minimal menabung 1 tahun, pengambilan di Kopdit Melati Depok. Semua pelayanan tabungan Sikhujang hanya di kantor Kopdit Melati dan tercatat dengan nomor Sertifikat. Bunga Sikhujang dihitung secara bulanan dari setiap akhir bulan, bunga bisa diambil atau dimasukan ke simpanan Sukarela atau Sibuhar, besar bunga sikhujang adalah 15% per tahun. Sebelum jatuh tempo Sikhujang tidak dicairkan, dan sebulan sebelum jatuh tempo tidak memberitahukan untuk dicairkan, maka dianggap Sikhujang tersebut diperpanjang ( Roll Over )
PINJAMAN
· Produk Pinjaman terdiri dari :
· Pinjaman Darurat ( PIJAT )
· Pinjaman Angsuran Harian ( PIJAR )
· Pinjaman Angsuran Harian Mikro ( PINJARO )
· Pinjaman Biasa ( PISA )
Jumat, 23 November 2012
KOPERASI BAB 9 - BAB 12
BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
9.1. Efek - Efek Ekonomi Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
9.2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
9.3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi atau pun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
9.4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
10. 1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
10. 2. Efektivitas Koperasi
- Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
- Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
10. 3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
10. 4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
BAB XI
PERANAN KOPERASI DI PASAR
11.1. Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
· Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar.Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi antara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli.
· Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh produsen tidak ada bedanya.
· Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
· Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
· Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga yang berlaku di pasar.
11. 2. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai berikut:
· Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan pasar.
· Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
· Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
· Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna beberapa faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
· Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan harga maka ia tetap dapat menarik pembeli dan jika menurunkan harga tidak mudah untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.
11. 3. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
Ciri-ciri pasar monopsomi
· Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu pembeli
.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
11.4. Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar 70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai berikut :
· Menghasilkan barang standar maupun barang berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun mandi.
· Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
· Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan barang berbeda memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
12.1. Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
sumber :
Jumat, 02 November 2012
Ekonomi Koperasi BAB 5 - BAB 8
EKONOMI KOPERASI
BAB 5
SHU (SISA HASIL USAHA)
1. Pengertian SHU
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
2. Rumus-Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA
Ket:
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
3. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian SHU Peranggota
Cara penghitungan SHU secara:
a. Matematik
SHU = Y+ X
ket :
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
b. Matematika SHU KOPERASI= Y+ X
SHU = Sa/Sk(X)
SHU = Ta/Tk(Y)
ket : SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
REFERENSI
a. Matematik
SHU = Y+ X
ket :
Y : SHU yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU yang dibagi atas Modal Usaha
b. Matematika SHU KOPERASI= Y+ X
SHU = Sa/Sk(X)
SHU = Ta/Tk(Y)
ket : SHUper Anggota
SHU Aktivitas Ekonomi
SHU Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X : Jasa Modal Anggota
Ta : Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
REFERENSI
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/
http://herdiawansaputra.blogspot.com/
c. Koperasi produksi, yang berusaha untuk menggiatkan para aggotanya dalam menghasilkan produk tertentu yang biasa diproduksinya serta sekaligus mengkoordinir pemasarannya, dengan demikian para produsen akan memperoleh kesamaan harga yang wajar atau layak dan mudah memasarkannya.
http://herdiawansaputra.blogspot.com/
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Manajemen adalah perencanaan, pengorganisasian dan pengarahan suatu kegiatan sehingga tercapainya suatu tujuan kegiatan tersebut.
Di dalam UU No.25 Tahun 1992, ketentuan mengenai perangkat organisasi koperasi diatur dalam Pasal 21 beserta Penjelasannya, terdiri dari :
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam struktur kehidupan koperasi, dan merupakan perwujudan kehendak dari para anggota koperasi untuk membiarakan segala sesuatu menyangkut kehidupan serta pelaksanaan koperasi.
Kegiatan di dalam rapat anggota ini harus dicatat dan dibuat suatu Notulen Rapat oleh Sekretaris. Notulen rapat ini umumnya memuat tentang:
a. Daftar hadir
b. Tanggal dan tempat rapat diadakan
c. Acara rapat
d. Inti pembicaraan rapat
e. Kesimpulan dan / atau keputusan yang diambil oleh rapat anggota.
Notulen rapat tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengurus atau Pimpinan sidang dan sekretaris (Notulis).
3. Pengurus Koperasi
Pengurus adalah merupakan perangkat organisasi setingkat di bawah kekuasaan rapat anggota. Dialah yang mempunyai kewenangan untuk mewakili koperasi sebagai Badan Hukum, baik di muka pengadilan maupun di luar pengadilan. Dalam UU No.25 tahun 1992, tentang Pengurus Koperasi Indonesia ini, diatur di dalam Pasal 37.
4. Pengawas Koperasi Indonesia
Pengawas koperasi ini juga merupakan perangkat organisasi koperasi Indonesia , yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggoa, serta bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam anggaran dasar setiap koperasi Indonesia , biasanya memuat tentang jumlah anggota pengawas, masa jabatannya, dan persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas. Sebagai anggota pengawas, tidak dapat merangkap sebagai pengurus, sebab kedudukan dan tugas pengawas ini adalah mengawasi pelaksanaan tugas kepengurusan yang dilakukan oleh pengurus.
Mengenai tugas dan wewenang pengawas di dalam UU No.25 tahun 1992 diatur dalam Pasal 39, antara lain sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
d. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
5 5. Manajer
Manajer adalah seseorang yang bekerja melalui orang lain dengan mengoordinasikan kegiatan-kegiatan mereka guna mencapai sasaran organisasi.
Peran manajer menurut Henry Mintzberg :
a. peran antar pribadi
Melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak buah, pemimpin, dan penghubung.
b. peran informasional
peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru bicara.
c. peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding.
6. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a. pendekatan sosiologi
organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial.
b. pendekatan neo klasik
perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar.
REFERENSI
o http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen#Manajer
http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/perangkat-organisasi-koperasi-indonesia.html
http://andreaspaka.wordpress.com/2012/01/06/pola-manajemen-koperasi/
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis- Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya :
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer : Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder : koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi : adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi : adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
2. Jenis Koperasi menurut UU no.12/1967
- Lapangan usahanya
a. Koperasi konsumsi, yang berusaha untuk menyediakan barang barang yang dibutuhkan para anggotanya, baik barang keperluan sehari-hari maupun barang-barang kebutuhan sekunder yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup para anggotanya, dalam arti dapat dijangkau oleh daya belinya.
b. Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit, yang berusaha untuk mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang atau barang keperluan hidupnya, dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang atau barang dengan bunga yang serendah-rendahnya.
d. Koperasi serba usaha, yang berusaha dalam beberapa macam kegiatan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan-kepentingan para anggotanya.
- Golongan masyarakat yang berkumpul mendirikannya:
a. Koperasi pegawai negeri, yang anggota-anggotanya terdiri dari para pegawai negeri dalam suatu daerah kerja.
b. Koperasi di lingkungan Angkatan Bersenjata (PRIMKOPAD, PRIMKOPAL, PRIKOPARADA, PRIMKOPOL), yang merupakan wadah penampungan kegiatan-kegiatan kekaryaan anggota angkatan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota beserta keluarganya.
c. Koperasi wanita, koperasi guru, koperasi veteran, koperasi kaum pensiunan dan sebagainya, yang masing-masing berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi (hidup) para anggotanya dalam golongannya masing-masing.
3. Bentuk Koperasi
Bentuk koperasi menurut undang-undang perkoperasian :
a. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi
b. Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
REFERENSI
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
1. Pengertian Modal Koperasi
Modal koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
2. Sumber Modal
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) :a Simpanan Pokok
Modal sendiri
Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) Modal pinjaman ( debt capital)
a.simpanan pokok
b. simpanan wajib
c. dana cadangan
d. donasi / hibah
Modal pinjaman (debt capital) :1. anggotaModal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :1. alasan kepemilikan
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:1. anggota
3. Distribusi Cadangan Koperasi
- Distribusi cadangan koperasi
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan.
- Manfaat
b. Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
c.Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
d. Perluasan usaha
REFERENSI
Langganan:
Postingan (Atom)




